"Tuntutlah Ilmu Hingga ke Negeri China". Inilah peribahasa yang sering kali saya dengar waktu kecil hingga sekarang. Bahwa menuntut ilmu memang sangatlah penting, karena dengan ilmu kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan bisa mengikuti perkembangan zaman. Itulah mengapa kita semua harus sekolah mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga Perguruan Tinggi. Memang tidak semuanya bisa mengenyam pendidikan dengan baik karena keterbatasan ekonomi dan lain sebagainya.
Sekarang ini banyak banget saya jumpai anak-anak yang putus sekolah. Entah karena pergaulan ligkungan sekitar atau faktor yang lainnya. Tentunya ini sangat disayangkan jika harus putus sekolah, sementara Pemerintah sudah mengupayakan untuk membiayai pendidikan dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah terus berfokus dalam memajukan pendidikan yang ada di Indonesia melalui berbagai program untuk menunjangnya, salah satunya adalah melalui "Kartu Indonesia Pintar". Apa itu Kartu Indonesia Pintar?
Kartu Indonesia Pintar adalah kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun (SD-SMA/SMK) secara gratis. Tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tentunya bantuan ini harus digunakan untuk pendidikan, tidak boleh disalahgunakan penggunaannya. Biaya personal pendidikan dimaksud diantaranya :
- Membeli buku dan alat tulis
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas atau sejenisnya)
- Membiayai ransportasi peserta didik ke sekolah
- Uang saku peserta didik
- Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal atau
- Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja
Dengan adanya bantuan biaya personal pendidikan ini, diharapkan anak-anak Indonesia semakin semangat lagi dalam mengenyam pendidikan. Apalagi semakin tahun maka semakin maju pula perkembangan zaman. Semua dituntut untuk berpendidikan, jangan sampai menyia-nyiakan waktu untuk terus belajar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018 sebanyak 16,8 juta siwa di seluruh Indonesia. Penerima PIP seluruh jenjang mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK sudah bisa mengambil dana melalui tabungannya masing-masing.
PIP ini diperuntukkan bagi peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima KIP. Nah yang perlu diingat, peserta didik penerima KIP ini merupakan peserta didik dari keluarga miskin yang tercantum pada data pemutakhiran basis data terpadu/program keluarga harapan/kartu keluarga sejahtera yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial.
Jika peserta didik yang kurang mampu tetapi belum memiliki KIP maka bisa mendaftarkan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera ke sekolah tempat peserta didik. Kemudian harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan. Setelah itu maka sekolah akan memprosesnya agar terdata untuk mendapatkan PIP.
Untuk besaran bantuannya sebagai berikut:
- Peserta Didik SD/MI/PAKET A Mendapatkan 450.000/tahun
- Peserta Didik SMP/MTS/PAKET B Mendapatkan 750.000/tahun
- Peserta Didik SMA/SMK/MA/PAKET C Mendapatkan 1.000.000/tahun
Dengan adanya Program Indonesia Pintar ini diharapkan bisa membantu anak-anak Indonesia yang mengenyam pendidikan dari jenjang SD hingga SMA. Kewajiban peserta didik yang mendapatkan dana PIP ini adalah menyimpan KIP dengan baik, dananya harus digunakan untuk keperluan yang relevan, terus belajar dan sekolah dengan rajin. Tentunya harus ada perubahan dari yang sebelumnya menerima bantuan. Nah apabila KIP hilang atau rusak, maka segera hubungi kontak pengaduan PIP.
Semoga dengan adanya Program Indonesia Pintar, pendidikan di Indonesia semakin maju dan sejahtera.
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat Pembinaan SD:
Telepon : (021) 5725638, Fax. (021) 5725644
HP : 082298973998, 082298973995, 081316633646, 085604618473, 081219333995, 089507113912 dan 081310705645
Email : pipsd@kemdikbud.go.id
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
up. Kasubdit Peserta Didik
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Komplek Kemdikbud, Gedung E Lantai 17
Jl. Jenderal Sudirman - Senayan, Jakarta Pusat 10270