Pemerintah Sosialisasikan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi
Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum juga berakhir. Siapa yang menyangka bahwa pandemi Covid-19 berlangsung sampai selama ini. Dampak dari pandemi Covid-19 sangatlah luar biasa, bahkan hampir semua terkena dampaknya tanpa terkecuali. Kelompok penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19.
Nah
kelompok penyandang disabilitas menjadi prioritas pemerintah untuk bisa memenuhi
dan memberikan perlindungan kepada mereka. Tentunya fokus pemerintah bukan
hanya bantuan sosial saja, tetapi juga turut mengupayakan akselerasi program
vaksinasi bagi para penyandang disabilitas. Menurut data yang dihimpun oleh
Kementerian Sosial melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas
(SIMPD) hingga Januari 2021, jumlah penyandang disabilitas yang terdata
berjumlah 209.604 jiwa. Tentunya ini bukan jumlah yang sedikit, Pemerintah
harus bisa memberikan perhatian lebih kepada mereka terlebih saat pandemi
Covid-19.
Pemenuhan Hak dan Perlindungan
Penyandang Disabilitas Saat Pandemi
Bayangkan
jika para penyandang disabilitas ini tidak mendapatkan perhatian khusus dari
Pemerintah, apa yang akan terjadi. Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat
terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak
penyandang disabilitas di masa pandemi Covid-19, Direktorat Informasi dan
Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelenggarakan
forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Pemenuhan Hak dan
Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi”.
Acara
ini diselenggarakan pada Jumat, 13 Agustus 2021 secara virtual. Selain melalui zoom peserta juga bisa mengikuti
acaranya melalui Youtube Ditjen IKP Kominfo. Beruntung banget saya bisa
mendapatkan kesempatan untuk mengikuti acara ini. Sehingga bisa tau informasi
lebih jauh soal program pemerintah dalam pemenuhan hak dan perlindungan kepada
para disabilitas.
Dalam
acara ini turut hadir beberapa narasumber diantaranya Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden), Eva Rahmi Kasim (Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang
Disabilitas, Kementerian Sosial), dan Nurjanah
S.KM., M.Kes (Koordinator Substansi Program Gangguan Indera dan Fungsional
Kementerian Kesehatan), serta Bambang
Gunawan (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan,
Kementerian Kominfo) sebagai keynote speaker.
Mengawali
acara ini, Bambang Gunawan
menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah mulai penyelenggaraan vaksinasi
Covid-19 bagi penyandang disabilitas sejak Juni 2021. Ini artinya bahwa,
pemerintah sangat serius dalam memperhatikan hak-hak kelompok disabilitas agar
bisa mendapatkan akses yang sama dengan yang lain.
Vaksinasi
dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerja sama dengan 98 komunitas
disabilitas dan diprioritaskan ke Pulau Jawa, Bali yang merupakan zona merah
Covid-19. Tidak menutup kemungkinan bahwa pelaksanaan vaksinasi khusus untuk
kelompok disabilitas akan menyebar ke daerah-daerah lain di luar Pulau Jawa dan
Bali, sesuai dengan kondisi masing-masing.
“Upaya-upaya
pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak akan berhasil apabila tidak disertai
dukungan masyarakat dalam mensosialisasikan 3M, 3T dan vaksinasi sebagai upaya
memutus rangkaian penyebaran Covid-19”, jelas Bambang Gunawan.
Pembicara
selanjutnya adalah Angkie Yudistia,
beliau menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahannya terkait
percepatan vaksinasi Covid-19 dan penyaluran bantuan sosial. Para Penyandang
Disabilitas dan kelompok rentan harus diprioritaskan akan haknya. Vaksinasi
juga harus dilakukan segera mungkin agar terbangun kekebalan komunalnya, herd immunity-nya. Adapun peran
Pemerintah Daerah adalah sebagai kunci distribusi dan percepatan pelaksanaan
vaksinasi, masyarakat rentan harus dilindungi dan diakomodir.
Lebih
lanjut, Angkie Yudistia juga
menyampaikan bahwa data alokasi vaksin ada sekitar 450.000 ribu dosis dimana
target sasaran Penyandang Disabilitas adalah setiap satu Penyandang Disabilitas
mendapatkan dua dosis. Adapun sasaran data para Penyandang Disabilitas dari
Kementerian Kesehatan telah diberikan langsung pada Pemerintah Daerah yang
menyesuaikan data dari Kementerian Sosial.
Jujur
saya pribadi turut senang ketika mendapatkan informasi soal kelompok
disabilitas mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah. Baik soal bantuan
sosial maupun soal vaksinasi. Memang sudah seharusnya mereka mendapatkan itu
semua. Dan kabar baiknya lagi adalah Kementerian Sosial melalui Balai Kementerian
Sosial di seluruh Indonesia telah menyediakan tempat pelaksanaan vaksinasi
serta layanan pendampingan penyandang disabilitas ke pusat vaksinasi mulai dari
penjemputan hingga pemulangan. Dengan begitu, mereka tidak akan mengalami
kesusahan untuk menuju ke tempat lokasi vaksin dan pemulangannya.
Hadir
juga Eva Rahmi, beliau menjelaskan
bahwa “Adapun permasalahan yang sering dihadapi adalah banyak juga para
Penyandang Disabilitas yang tidak mau divaksin karena ketakutan. Takut akibat
vaksin berdampak kepada kondisi yang lebih buruk bagi kedisabilitasannya. Hal
ini sangat perlu kami sosialisasikan, bahwa vaksinasi itu justru untuk
meningkatkan daya tahan tubuh terhadap masuknya penyakit”.
Jangankan
para penyandang disabilitas, masyarakat pada umumnya pun masih banyak loh yang
takut di vaksin. Makanya sosialisasi harus terus dilakukan ke daerah-daerah
agar target pemerintah dalam melakukan vaksinasi segera tercapai dan pandemi
bisa segera berakhir.
Narasumber
terakhir, Nurjanah juga menjelaskan
bahwa dalam UU No 8 Tahun 2016 Pasal 12 disebutkan jika Penyandang Disabilitas
berhak mendapatkan informasi dan komunikasi, seperti informasi media yang
dibuat adalah yang ramah akan disabilitas. Selain itu, kesamaan dan kesempatan
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Semoga
penyaluran bantuan sosial dan juga proses vaksinasi kepada kelompok disabilitas
berjalan lancar, Aamiin.